Komisi VII Apresiasi Langkah Direksi Pertamina Atasi Rencana Mogok Kerja Serikat Pekerja

30-12-2021 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi. Foto: Oji/Man

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengapresiasi langkah Direksi Pertamina atasi rencana aksi mogok kerja serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berakhir dengan baik, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.

 

“Apa yang dilakukan oleh Direksi Pertamina di bawah arahan Bu Nicke Widyawati selaku Direktur Utamanya sangat tepat. Komunikasi antara kedua belah pihak, tentu dengan melibatkan Kemenaker menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Sehingga aksi mogok kerja batal terlaksana,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

 

Politisi Partai Gerindra ini juga berharap ke depan tidak ada lagi pihak-pihak di internal Pertamina yang mengeluarkan isu sensitif. Sehingga tidak mengganggu kinerja Pertamina yang notabene merupakan perusahaan plat merah dengan sejumlah target dan tugas yang harus dijalankannya.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB berencana untuk melakukan aksi mogok kerja pada 29 November hingga 7 Januari 2022. Namun aksi tersebut batal dilakukan setelah terjadi kesepakatan Direksi Pertamina dengan FSPPB yang dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Kepastian batalnya aksi mogok kerja itu diungkapkan oleh FSPPB melalui juru bicaranya Marcellus Hakeng Jayawibawa. Menyusul ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dan Direksi Pertamina yang disaksikan dan difasilitasi Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Tiga poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut diantaranya adanya penyesuaian gaji Tahun 2021 dan tahun 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April tahun 2022 mendatang. Kesepakatan kedua adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Dan kesepakatan terakhir adalah memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Dengan adanya ketiga kesepakatan itu Marcellus Hakeng menginstruksikan kepada seluruh pekerja Pertamina untuk dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri. Hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak perusahaan. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...